DKPP pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena tindakan asusila, pilkada serentak tetap sesuai jadwal

Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Namun pemerintah memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tak terdampak putusan DKPP ini.

Dalam putusan perkara yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07), Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy, seperti dikutip dari detik.com.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," lanjut Heddy.

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik ini Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya sebagai ketua KPU untuk mendekati, membina dan membina hubungan romantis, serta berbuat asusila terhadap pengadu, seorang anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Seperti dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, menyebut Hasyim dan korban sekaligus pengadu pertama kali bertemu pada Agustus 2023 silam dalam kunjungan dinas.

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Hingga Maret silam, kendati terpisah jarak Hasyim disebut melakukan upaya aktif untuk menjalin "hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadi", menurut kuasa hukum lainnya, Aristo Panggaribuan, seperti dikutip Kompas.com.

Merespon keputusan DKPP, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan terima kasih kepada dewan kehormatan yang disebutnya "telah membebaskannya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu."

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tak terdampak putusan DKPP.

"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis pada Rabu (03/07).

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo bakal segera menerbitkan keputusan presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

Ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari. Pada Februari silam, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

KPU 'melanggar kode etik' karena loloskan Gibran sebagai cawapres

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan itu disampaikan ketuanya, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (05/02).

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama komisioner lainnya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama.

Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.

Hasyim dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.

Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Apakah bakal membatalkan pencalonan Gibran?

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, putusan DKPP itu "tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres".

Hanya saja, menurut Khoirunnisa, putusan DKPP itu akan berdampak kepada penilaian publik tentang permasalahan proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Senin (05/02).

Walaupun demikian, lanjutnya, putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran tersebut.

Alasannya, DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU.

"Jadi kalau bertanyaannya apakah ada dampak pada pencalonan Gibran atau tidak, ya tidak. Karena 'kan DKPP itu tidak menyentuh pada ranah perbaikan, tata cara, prosedur penyelenggaraan pemilunya," paparnya.

Tentang putusan DKPP yang memberikan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya, Khoirunnisa mengatakan, putusan seperti ini bukanlah yang pertama.

Cuma saja, menurutnya, sanksi seperti itu agaknya tidak memberikan efek jera kepada komisioner KPU.

Di sinilah, Khoirunnisa menuntut agar ada sanksi yang lebih tegas kepada Hasyim Asy'ari, misalnya memberhentikannya sebagai Ketua KPU.

Apa pertimbangan DKPP dalam putusannya?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan sambutan sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12).

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan sambutan sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12).

Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Hal itu diperlukan, demikian putusan DKPP, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 - selaku aturan teknis pilpres - dapat segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023, karena DPR tengah dalam masa reses.

Namun demikian, ujar Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, "tidak tepat".

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelasnya.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP juga menganggap tindakan para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik, sebagai tindakan yang "tidak tepat" dan "menyimpang dari Peraturan KPU".

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

Siapa yang harus menjalankan putusan DKPP?

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Untuk itulah, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini.

Mereka juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

Seperti dilaporkan Kompas.com, ada empat aduan terhadap komisioner KPU terkait perkara etik pencalonan Gibran sebagai cawapres

Empat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, serta Rumondang Damanik.

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, seperti dilaporkan Kompas, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Disebutkan, KPU berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu, ungkap Kompas.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU kemudian mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Namun demikian, revisi itu baru ditandatangani pada 3 November 2023..

Apa reaksi Ketua KPU atas putusan DKPP?

Dihubungi wartawan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya tidak dalam posisi mengomentari putusan DKPP tersebut.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," katanya usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (05/02).

"Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," tambahnya.

KPU - sebagai teradu - selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP, katanya lebih lanjut.

Mereka juga mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ungkapnya.