Lompat ke isi

Pejabat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pejabat (bahasa Inggris: official) adalah satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu di eksekutif, yang mustakim[1]. Seseorang yang bekerja (fungsi atau mandat, terlepas dari apakah ia memiliki ruang kerja terkait posisinya) dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan wewenang (baik milik mereka sendiri atau atasan mereka, publik, atau pribadi).

Pejabat negara

[sunting | sunting sumber]

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara[2] Pejabat negara merupakan pejabat yang terlibat dalam administrasi publik atau pemerintahan, baik melalui pemilihan, penunjukan, seleksi, atau pekerjaan. Seorang birokrat atau pamong praja adalah anggota dalam suatu birokrasi. Seorang pejabat terpilih adalah orang yang menduduki suatu jabatan berdasarkan pemilihan. Pejabat juga dapat ditunjuk secara ex officio (berdasarkan keputusan kantor lain, sering kali dalam kapasitas yang ditentukan, seperti ketua, penasihat, dan sekretaris). Beberapa posisi resmi mungkin diwariskan. Seseorang yang saat ini memegang jabatan disebut sebagai petahana.

Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri
  11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  12. Gubernur dan wakil gubernur;
  13. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
  14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ https://kbbi.lektur.id/pejabat
  2. ^ hukumonline.com: Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan