Lompat ke isi

Arisan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Arisan adalah salah satu bagian dari kegiatan sekelompok masyarakat, khususnya kaum perempuan.[1] Kegiatan arisan merupakan salah satu alternatif kegiatan untuk mengisi waktu luang dan bersenang-senang. Kegiatan arisan diadakan sesuai kesepakatan kelompok.[2] Kegiatan arisan biasanya disertai dengan kegiatan lain dalam suasana kebersamaan.[3]

Dalam arisan tidak ada aturan tertentu. Para peserta hanya membayar per bulan sesuai dengan kesepakatan. Dengan kesepakatan orang yang menerima arisan berdasarkan hasil undian. Tabungan bagi anggota arisan tersebut tidak bersifat wajib. Semua anggota dapat meminjam tabungan arisan apabila memerlukan dana dengan cara berutang. Uang yang digunakan untuk berutang adalah sisa dari pembelian barang yang diberikan kepada peserta arisan dan merupakan uang dari kas.[4]

pembiayaan ke-0 yang telah dikumpulkan dari anggota arisan disimpan oleh pemegang arisan yang membuat suatu kebijakan di dalam kegiatan arisan. Kemudian hasil dari pembiayaan arisan ke-0 tersebut, dijadikan sebagai hak milik pemegang arisan meskipun pemegang tersebut tidak ikut serta menjadi anggota arisan. Dengan kondisi ini, peserta tetap mengikuti kegiatan arisan tanpa melihat kondisi mereka yang sesungguhnya.[5]

Arisan daring

[sunting | sunting sumber]

Arisan daring adalah suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara daring dengan memanfaatkan media sosial. Tabungan arisan diberikan kepada para peserta secara bergantian. Tiap peserta dapat mengikuti lebih dari satu kloter arisan untuk dapat menutupi pembayaran lain. Pelaksanaan arisan daring mempermudah kegiatan lainnya. arisan daring ini sangat banyak diminati di berbagai kalangan usia karena seluruh transaksi ataupun interaksi dalam kegiatan tersebut hanya melalui sosial media. Penyelenggaraannya dilakukan selama masih memiliki koneksi internet yang dapat menghubungkan dengan anggota arisan.[6] Pengumpulan uang dalam arisan daring dapat melalui media ATM ataupun E-commerce.[7]

Sekelompok orang mengadakan arisan sebagai salah satu alternatif untuk mengisi waktu luang dan bersenang-senang.[2] Arisan dimanfaatkan sebagai alat untuk mempererat persaudaraan dan sebagai sarana membantu ekonomi para anggota saat itu. Arisan bersyarat dibentuk oleh kesepakatan bersama para anggotanya.[8] Kegiatan arisan selalu disertai dengan kegiatan lain yang bersifat kekeluargaan.[3] Arisan juga menumbuhkan perilaku gotong-royong pada pesertanya. Kegiatan arisan diadakan tanpa aturan tertentu dan tidak membebani para anggotanya serta lebih bertujuan untuk membantu para anggota yang mengalami kesulitan keuangan.[9]

Arisan memberikan dampak positif dan negatif seiring perkembangan teknologi. Dampak positif diadakannya arisan yaitu peserta dapat berkomunikasi dan bertemu secara langsung. Pada masa kini, arisan juga dapat dilakukan tanpa bertatap muka dan hanya memerlukan bantuan media sosial secara daring. Sebaliknya, pembayaran melalui ATM ataupun E-commerce dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yang diperkirakan terjadi terhadap para anggota maupun lingkungannya. Kurangnya suatu perjanjian yang ditetapkan oleh pengelola arisan online untuk dapat mempertanggung jawabkan kewajiban anggota arisan online tersebut, dapat menimbulkan masalah berupa penipuan. Perjanjian dalam arisan hanya atas dasar kepercayaan sesama anggota, atau dapat disebut dengan perjanjian lisan. Jenis perjanjian ini tidak memiliki bukti yang kuat secara empiris. Perjanjian lisan tetap mengikat kedua belah pihak dan dianggap sah oleh hukum, karena harus dilandasi dengan kata sepakat dan dilaksanakan dengan niat serta tujuan yang baik. Biasanya perjanjian ini dibuat tergolong sederhana, berbeda halnya dengan perjanjian tertulis yang umumnya dibuat agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.[7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Abdullah 2016, hlm. 18.
  2. ^ a b Abdullah 2016, hlm. 24.
  3. ^ a b Abdullah 2016, hlm. 19.
  4. ^ Sari 2015, hlm. 1047.
  5. ^ Putri dan Suryaningsih 2018, hlm. 57.
  6. ^ Yasmarini dan Purwanto 2019, hlm. 5.
  7. ^ a b Yasmarini dan Purwanto 2019, hlm. 2-3.
  8. ^ Sari 2015, hlm. 1055.
  9. ^ Abdullah 2016, hlm. 23.

Daftar Pustaka

[sunting | sunting sumber]