Polda Sumut tetapkan satu tersangka baru 'pembakaran' rumah wartawan di Karo

wartawan medan

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Kondisi rumah wartawan yang hangus dilalap api di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024).

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Tersangka diduga memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah wartawan tersebut.

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya yang disebut sebagai eksekutor pembakaran rumah itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan peran tersangka ketiga berinisial B ini sebagai orang yang memerintahkan tersangka RAS dan YST untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130.000 kepada RAS untuk membeli [bahan bakar] minyak Pertalite dan solar yang digunakan untuk membakar rumah korban," ungkap Hadi seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (11/07).

Setelah api menyala di rumah korban, kata Hadi, kedua tersangka kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

“Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," imbuhnya.

Dia menambahkan pihaknya masih mendalami motif tersangka B memerintahkan pembakaran dan kaitannya dengan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan masih terus dilakukan,” tegasnya, seraya menambahkan sebanyak 28 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Motif di balik kasus ini sangat penting untuk melihat kasus ini secara utuh, kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung.

KKJ adalah komite gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan LBH Medan.

KKJ sebelumnya mengeluarkan laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu, sebelum polisi menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah tersebut.

Rico Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/06) dini hari.

KKJ: Penyelidikan berjalan 'lambat'

Menurut Erick, kepolisian memiliki banyak bukti seperti rekaman CCTV sampai keterangan saksi untuk mengungkap motif dari para tersangka. Penyelidikan yang saat ini berjalan ia anggap "lambat". Hal ini membuatnya bertanya-tanya.

"Apakah polisi sungguh-sungguh mengusut kasus ini? Atau memang apa yang sedang disusun dan disiapkan. Ini yang janggal buat kita," katanya kepada BBC News Indonesia.

Erick mendorong kepolisian menjadikan berita yang dibuat Rico S Pasaribu sebagai bukti pendukung untuk mengungkap kasus ini "secara terang benderang" dan mengungkap otak pelaku.

Dalam berita yang dibuat mendiang Rico, dia membuat klaim bahwa terdapat anggota TNI yang memiliki lapak judi.

Dalam konferensi pers yang sama dengan Kapolda Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menyatakan "kami memberikan dukungan penuh" atas penyidikan yang dilakukan polisi.

kekerasan jurnalis

Sumber gambar, Facebook Sempurna Pasaribu

Keterangan gambar, Rico S. Pasaribu, wartawan TribrataTV tewas terbakar di dalam rumah bersama tiga anggota keluarganya. Sehari sebelum insiden ini, ia mengunggah sejumlah berita tentang judi yang diduga dibekingi anggota TNI.

Kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis umumnya terkait dengan pemberitaan yang ia pernah buat, kata Erick.

"Di beberapa kasus pola seperti ini kerap terjadi, beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah daerah di Indonesia. Jadi, terkait jurnalis yang mengalami kekerasan karena pemberitaannya," tambah Erick.

AJI melaporkan periode Januari - Juni 2024 setidaknya terjadi 29 kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Paling banyak adalah laporan kekerasan fisik, ancaman dan pelarangan liputan.

Periode 2006 - 2024, organisasi jurnalis ini melaporkan setidaknya terdapat 1.067 kasus kekerasan terhadap pekerja media.

LBH Medan: 'Masih ada yang ditutupi'

LBH Medan yang menjadi kuasa hukum Eva Meliani Pasaribu, anak Rico S Pasaribu, mencurigai "masih ada yang ditutupi" dari hasil penyidikan kepolisian.

Hal ini, menurut LBH Medan, lantaran kepolisian tidak mengungkap motif di balik pembakaran rumah Rico S Pasaribu.

"Kita bilang itu hanya eksekutor lapangan, otak pelakunya itu pasti ada. Sedangkan pemberitaan almarhum kan tentang oknum TNI yang memiliki bisnis judi. Maka masih ada yang ditutupi oleh Polda Sumut," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada BBC News Indonesia.

kekerasan jurnalis

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang dilalap api di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024).

Apa keterangan Polda Sumut?

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mengatakan rumah wartawan TribrataTV bernama Rico S Pasaribu di Kabupten Karo, Sumatra Utara, sengaja dibakar.

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, mengatakan dua pria ditetapkan sebagai tersangka "pembakaran" yang terjadi pada Kamis dini hari (27/06).

Rico tewas terbakar dalam insiden ini. Istrinya, Eprida Br Ginting, 48 tahun; anaknya, Sudiinveseti Pasaribu, 12 tahun; dan cucunya, Lowi Situngkir, 3 tahun, juga tewas terbakar.

"Kami tangkap saudara R dan saudara Y yang ada di belakang," kata Komjen Agung Setya Effendi saat memberikan keterangan pers, Senin (08/07).

Agung menambahkan, kedua orang itu terpantau rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sebelum melakukan pembakaran, menurut Agung, keduanya sempat melakukan pengintaian menyiram cairan dari botol ke rumah korban.

"Dengan menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban. Kemudian mereka melakukan pembakaran," tambah Agung.

wartawan medan

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto, meninjau rumah wartawan yang mengalami kebakaran di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024).
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Dua botol minuman kemasan yang berisi sisa solar dan bensin ini ditemukan sekitar 30 meter dari rumah korban, klaim polisi. Barang bukti ini menjadi petunjuk polisi menemukan dua tersangka.

"Kita menemukan juga siapa penjual bensin yang dibeli dengan menggunakan [botol] air mineral ini. Dia mengatakan dan dia menyebutkan dengan pasti siapa yang beli, siapa yang membayar, berapa harganya dan sebagainya. Itu sudah dipastikan," jelas Agung.

Baca Juga:

Kepolisian, kata Agung, sudah menyiapkan pasal untuk menjerat dua pelaku: Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.

"Kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku," kata Agung.

Kata Agung, kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

Saat ditanya wartawan mengenai motif pelaku, Agung tidak menjelaskan secara rinci.

"Tentu kita akan gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku," katanya.

Kompolnas, wartawan, Karo

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto (tengah) mendengarkan penjelasan Kasubbid Fiskom Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian (kiri) saat meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024).

Sehari sebelum kebakaran melalap rumahnya, Rico S Pasaribu membuat serangkaian unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya.

Mendiang Rico mengeklaim ada anggota TNI yang terlibat dalam satu berita yang dibuat terkait dengan aktivitas perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Dalam konferensi pers yang sama dengan Kapolda Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menyatakan "kami memberikan dukungan penuh" atas penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kami menyatakan dukungan penuh, langkah-langkah selanjutnya yang akan ditindaklanjuti oleh Polda," kata Hasan.

TNI: 'Kalau ada anggota terlibat, harus dihukum'

Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan "jangan cepat-cepat kita ambil kesimpulan".

"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kristomei.

Ia juga menegaskan, "Kalau terbukti ada anggota terlibat dalam kebakaran itu, harus dihukum. Proses hukum sesuai peraturan yang berlaku".

Sejauh ini pihak TNI, kata Kristomei, masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian. "Kita biarkan kepolisian untuk bekerja, menyelesaikan penyidikannya. Nanti kan akan terbuka semua," katanya.