Izin Terbang Air Asia Rute Surabaya-Singapura Dibekukan

Jumat, 2 Januari 2015 | 20:59 WIB
EA
IC
Penulis: Eko Adityo | Editor: CAH
Pesawat AirAsia
Pesawat AirAsia (wikipedia)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya-Singapura pergi pulang (PP) terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015. Pembekuan izin rute ini sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi.

"Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015," ungkap Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1).

Menurut dia, hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut adalah karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 disebutkan bahwa rute Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada PT Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Namun pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura PP dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu.

"Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tutur dia.

Selanjutnya dengan pembekuan ini, sambung dia, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura PP agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon